Kode Etik Insinyur Indonesia

      




         
Etika profesi atau kode etik profesi merupakan acuan perilaku individu atau perusahaan dan dianggap sebagai perilaku yang diikuti oleh peserta dalam kegiatan profesional. Tenaga profesional memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan secara khusus telah merumuskan kode etik untuk mengelola cara menggunakan pengetahuan dan keterampilan tersebut, terutama pada masalah etika. Untuk seorang engineer memiliki kode etiknya sendiri yang yaitu kode etik insiyur yang berguna untuk menjadi pedoman bagi seluruh engineer di indonesia. Kode etik insinyur ini disebut sebagai “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang memiliki 4 prinsip dasar, adapun diantaranya sebagai berikut :


Catur Karsa – prinsip dasar :

  1. Mengutamakan keluhuran budi,
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat  manusia
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas & tanggung-jawabnya
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran

Sedangkan untuk Sapta Dharma – Tujuh tuntutan dan sikap perilaku memiliki poin-poin sebagai berikut :

  1. mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan    masyarakat
  2. bekerja sesuai dengan kompetensinya
  3. hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung- jawab tugasnya
  5. membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-   masing
  6. memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
  7. mengembangkan kemampuan profesionalnya


dari prinsip dasar dan tuntutan prilaku Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia tersebut maka dapat disimpulkan bahwa seorang insinyur harus selalu  mengutamakan keselamatan yang berarti harus mengikuti SAP dari setiap perusahaan dan harus memiliki sifat teamwork yang tinggi untuk meningkatkan produktivitas, kualitas kerja, serta loyalitas terhadap perusahaan.









Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer