Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak yang mengakomodasi semua hasil olang pikir manusia akan menjadi faktor penting dan utama dalam pengembangan dan pembangunan bangsa berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, diperlukan pemahaman secara menyeluruh mengenai aspek-aspek atau dimensi terkait dengan HKI.

 

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

 

Jenis Jenis Haki

 

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

 

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

 

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

  • Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 

  • Merek

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

  • Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

  • Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

  • Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

 

Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Seperti yang dilansir pada kompas.com Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain . Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.

Komentar

Postingan Populer