KASUS PELANGGARAN HAK PATEN APPLE TERHADAP QUALCOM
Apple dituding
melanggar tiga paten milik Qualcomm. Apple pun dituntut harus membayar denda ke
pembuat chip itu senilai USD 31 juta atau setara dengan Rp 441 miliar. Qualcomm
mengajukan gugatan pada Juli 2017 lalu, menuduh bahwa Apple telah menggunakan
teknologinya tanpa izin di beberapa versi iPhone populernya. Hakim lantas
meminta Qualcomm untuk menunjukan hak paten yang dilanggar Apple pada awal
persidangan selama dua minggu di San Diego, Amerika Serikat (AS). Adapun paten
yang dilanggar itu adalah teknologi yang dapat membuat smartphone bisa
terhubung dengan cepat ke internet sejak perangkat dihidupkan. Paten lainnya
juga terkait dengan teknologi efisiensi baterai dan pemrosesan grafis.
Tuntutan dengan
angka segitu merupakan akumulasi royalti dari jumlah iPhone yang dilepas Apple
ke pasaran. Nilai dari setiap royalti per perangkat iPhone yang di dalamnya
terdapat teknologi yang disengketakan Qualcomm sendiri berada di angka USD 1,41
atau setara dengan Rp 20 ribu per unit iPhone.
Dalam persidangan
di Washington DC, staf ITC pada Jumat (15/6) kemarin mengatakan Apple melanggar
hak paten Qualcomm terkait teknologi penghemat daya baterai Apple berpendapat
bahwa hak paten Qualcomm tidak valid. Oleh karena itu, Apple meminta agar hakim
tidak melarang impor iPhone berbasis cipset Intel karena akan terjadi sebuah
monopoli pada bisnis modem di Amerika Serikat. Monopoli tersebut diproyeksikan
mendorong Intel keluar dari bisnis modem. Apple mengatakan Qualcomm mematok
harga terlalu tinggi untuk hak paten teknologi dasar di smartphone.
Komentar
Posting Komentar