KASUS PELANGGARAN HAK PATEN APPLE TERHADAP QUALCOM




Apple dituding melanggar tiga paten milik Qualcomm. Apple pun dituntut harus membayar denda ke pembuat chip itu senilai USD 31 juta atau setara dengan Rp 441 miliar. Qualcomm mengajukan gugatan pada Juli 2017 lalu, menuduh bahwa Apple telah menggunakan teknologinya tanpa izin di beberapa versi iPhone populernya. Hakim lantas meminta Qualcomm untuk menunjukan hak paten yang dilanggar Apple pada awal persidangan selama dua minggu di San Diego, Amerika Serikat (AS). Adapun paten yang dilanggar itu adalah teknologi yang dapat membuat smartphone bisa terhubung dengan cepat ke internet sejak perangkat dihidupkan. Paten lainnya juga terkait dengan teknologi efisiensi baterai dan pemrosesan grafis.

Tuntutan dengan angka segitu merupakan akumulasi royalti dari jumlah iPhone yang dilepas Apple ke pasaran. Nilai dari setiap royalti per perangkat iPhone yang di dalamnya terdapat teknologi yang disengketakan Qualcomm sendiri berada di angka USD 1,41 atau setara dengan Rp 20 ribu per unit iPhone.

Dalam persidangan di Washington DC, staf ITC pada Jumat (15/6) kemarin mengatakan Apple melanggar hak paten Qualcomm terkait teknologi penghemat daya baterai Apple berpendapat bahwa hak paten Qualcomm tidak valid. Oleh karena itu, Apple meminta agar hakim tidak melarang impor iPhone berbasis cipset Intel karena akan terjadi sebuah monopoli pada bisnis modem di Amerika Serikat. Monopoli tersebut diproyeksikan mendorong Intel keluar dari bisnis modem. Apple mengatakan Qualcomm mematok harga terlalu tinggi untuk hak paten teknologi dasar di smartphone.


Komentar

Postingan Populer